Senin, 14 Mei 2012

Freight Forwarding Documentations
oleh : (Rama Kusuma)

DOKUMEN merupakan salah satu bagian dari usha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena ketidakmengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
Untuk membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi dokumen-dokumen lainnya, seperti packing list atau invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.

Secara umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I. Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II. Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.

Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
1. FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
2. FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.
Sedangkan dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk customer ada 5 macam, yaitu :
1. FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
2. FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
3. FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
4. FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
5. House Bill of Lading/House Airway Bill.
Sekarang kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.

FIATA FORWARDING INSTRUCTIONS – FFIOR SHIPPER’S INSTRUCTIONS.
Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang disebut sebagai Shipping Instructions, yang merupakan instruksi dari customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya. Bentuk Shipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing customer memiliki kebebasanuntuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk meningkatkan standard profesionalitas kita sebagai forwarder. Gafeksi merupakan anggota FIATA, jadi anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini dalam kegiatannya.

Kegunaan :
Customer menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan.

Forwardr bisa membantu customer dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.

FIATA SDT – SHIPPER’S DECLARATION FOR THE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS
Customer wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman inikepada freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang, apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori BARANG BERBAHAYA!
Dokumen ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut :
1. Nama shipper dan alamat
2. Nama forwarder
3. Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang bersangkutan
4. Berat kotor dan berat bersih
5. Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.
6. dan lain-lain
Freight forwarder wajib membantu customer untuk mengisi dokumen FIATA – SDT ini.


FIATA FCR – FORWARDER’S CERTIFICATE of RECEIPT.

Kegunaannya :
Dokumen ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang

Tanggung jawab forwarder :
Freight Forwarder dianggap bertanggungjawab untuk menerima dan mengirimkan barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh consignee.

Catatan khusus:
1. FIATA FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada consignee tidak tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2. Dibagikan belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan
3. Ketika menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Barang-barang yang bersangkutan telah diterima olehnya atau agen yang ditunjuknya dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut diperuntukkan semata-mata untuknya
b. Barang-barang tersebut sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik
c. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
d. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.
Isi/informasi yang ada dalam dokumen FCR :
1. Nama prinsipal dari supplier atau forwarder.
2. Nama dan alamat consignee.
3. Marks and Numbers.
4. Jumlah dan jenis kemasan
5. Keterangan tentang barang.
6. Berat Kotor
7. Ukuran barang
8. Tempat dan tanggal penerbitan FCR.

FIATA FCT – FORWARDER’S CERTIFICATE OF TRANSPORT
Kegunaannya :
Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim barang, forwarder dianggap bertanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang ke tujuan melalui agen yang di tunjuk olehnya.

Tangung jawab forwarder :
Forwarder dianggap bertanggungjawab atas pengiriman barang-barang ke tujuan, melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-kondisi yang tercantum dalam FCT.

Catatan Khusus :
1. FIATA FCT adalah surat berharga dan penyerahan barang-barang hanya dapat berlaku apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
2. Dibagian belakang dokumen ini mencantumkan Standard Trading Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan.
3. Ketika menerbitkan FIATA FCT, freight forwarder harus yakin bahwa :
a. Barang-barang sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
b. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
c. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggungjawabnya sehubungan dengan FCT.
d. Tanggungjawab untuk menutup asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah disepakati
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen original yang telah diterbitkan
4. Freight forwarder biasanya mengenakan biaya atas penerbitan dokumen FIATA FCT kepada customer

Isi dari informasi yang terdapat dalam FIATA FCT :
1. Nama prinsipal.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
4. Pelabuhan muat.
5. Pelabuhan tujuan.
6. Marks and Numbers.
7. Jumlah dan jenis kemasan.
8. Keterangan tentang barang
9. Berat Kotor.
10. Ukuran barang.
11. Asuransi.
12. Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
13. Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.


FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Kegunaannya :
FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh Internasional Freight Forwarder yang bertindak sebagai Multimodal Transport Operator (MTO)

Tanggung Jawab Forawarder :
Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap pelaksanaan kontrak angkutan barang saja, dan penyerahan barang ditempat tujuan tetapi juga terhadap tindakan dan kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya yang terkait.

Catatan Khusus :
1. FBL itu negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya.
2. Diterima oleh Bank untuk pengurusan L/C (Documentary Credit)
3. dapat juga dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L).
4. Ketika menerbitkan FBL, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Dia atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum didalamnya dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya saja.
b. Barangnya kelihatan dalam keadaan baik.
c. Data-data yang tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang telah diterima.
d. Tanggung jawab mengenai asuransi barang telah disepakati.
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.
5. Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban SDRs perkilo dari barang yang hilang atau rusak. Bila harapan dari terjadinya kehilangan atau kerusakan barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya akan ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
6. Sangat dianjurkan agar freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk menutup tanggungjawabnya dengan asuransi

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
1. Nama shipper.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ketiga yang ikut diberitahu.
4. Tempat penerimaan barang.
5. Nama kapal.
6. Pelabuhan Muat.
7. Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
8. Tempat penyerahan barang.
9. Merek dan nomor.
10. Jumlah dan jenis kemasan.
11. Perincian barang.
12. Berat kotor.
13. Ukuran barang.
14. Jumlah freight dibayar di ...
15. Freight dibayar di ...
16. Asuransi muatan
17. Jumlah FBL asli.
18. Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan barang.


FWR – FIATA Warehouse Receipt
Kegunaannya :
Dipergunakan oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen, pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.

Tanggung Jawab Forwarder :
Di Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara itu.

Catatan Khusus ;
Dokumen ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1. Nama pemasok/supplier.
2. Nama depositor.
3. Nama pengelola pergudangan.
4. Nama gudang
5. Alat pengangkut.
6. Asuransi
7. Merek dan nomor.
8. Jumlah dan jenis kemasan.
9. Perincian barang.
10. Berat kotor.
11. Apakah barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat dan tanggal penerbitan.


House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya :
Apabila freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.

Tanggung Jawab Freight Forwarder :
Tidak ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.

Ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Beberapa forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau rusaknya barang yang terjadi, apabila barang itu berada dibawah kekuasaan atau pengawasan actual carrier.
b. Yang lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak sebagai principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
c. Beberapa freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana dia juga menerima ganti rugi dari carrier yang bertanggungjawab.
d. Beberapa freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara penuh seperti yang tercantum dalam FBL.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1. Nama shipper.
2. Namaconsignee.
3. Pihak ketiga yang turut diberitahu.
4. Pelabuhan/Airport pemuatan
5. Tanggal keberangkatan
6. Tanggal tiba.
7. Pelabuhan pembongkaran
8. Tujuan akhir
9. Freight dibayar di ...
10. Jumlah BL asli.
11. Merek dan nomer.
12. Jumlah dan jenis kemasan.
13. Berat kotor.
14. Kondisi penyerahan.
15. Keterangan tentang keadaan barang.
16. Tempat dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama dan alamat agen penyerahan barang.

Selain data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.

Senin, 16 April 2012

Berjilbab menurut pandangan Paidjo....

Perempuan yang baik adalah yang bagus agamanya, yang dimaksud ‘agamanya’ adalah agama dalam hati bukan dalam penampilan. Pertanyaan, “Berarti lebih bagus perempuan tidak berkerudung tapi baik kelakuannya (beragama) daripada perempuan berkerudung yang tidak beragama (tidak baik kelakuannya)? Jawab: “Yang lebih bagus adalah perempuan yang berkerudung dan beragama sekaligus.”

Kenapa?

Realitas memperlihatkan kepada kita bahwa perempuan berkerudung lebih banyak yang beragama ketimbang perempuan yang tidak memakai kerudung.

Jika ada perempuan tak memakai kerudung tapi beragama (berakhlaq), maka itu adalah pengecualian dari perempuan-perempuan tak berkerudung yang rata-rata kurang berakhlaq.

Begitu pula jika ada perempuan berkerudung tapi tidak/kurang beragama, maka itu adalah pengecualian dari perempuan-perempuan berkerudung yang rata-rata beragama.

Kerudung adalah setengah petunjuk kalau wanita yang memakai kerudung tersebut adalah wanita beragama, setengahnya lagi adalah hati atau perilaku kesehariannya.

Bila perilaku keseharian seorang wanita muslimah sudah bagus namun belum berkerudung, segera lengkapi dengan kerudung, agar setengahnya terlengkapi dan menjadi sempurna. Begitu pula jika seorang wanita muslimah sudah berkerudung, namun akhlaq atau perilaku kesehariannya masih tidak baik, segera lengkapi dengan akhlaq yang baik, agar setengahnya terlengkapi dan menjadi sempurna.

Jadi, jangan ada lagi orang yang berkata “Buat apa berkerudung kalau kelakuan seperti wanita tak beragama (tidak baik), lebih baik tidak berkerudung!!”

Pernyataan itu keliru karena beberapa alasan:

Pertama: Alasan Syar’i

Pernyataan tersebut sama dengan menyeru perempuan untuk melanggar apa yang telah Allah perintahkan kepada wanita muslimah. Di dalam Al-Quran Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59)

Kedua: Alasan Logis

Dikatakan sebelumnya bahwa wanita muslimah yang baik akhlaqnya namun tak berkerudung baru setengahnya menunjukkan kalau wanita tersebut beragama, karena setengahnya lagi adalah kerudung, berarti wanita yang tidak baik kelakuannya dan tidak berkerudung, tidak setengah pun menunjukkan bahwa wanita tersebut beragama. Maka, bukankah ini lebih parah nilainya di mata agama? Oleh karena itulah pernyataan di atas tidak menjadi solusi yang tepat.

Solusi yang Tepat

Bagi wanita muslimah yang sudah berkerudung dan merasa kalau akhlaq atau perilakunya masih jauh dari akhlaq seorang wanita muslimah yang sebenarnya, tidak perlu terhasut dengan pernyataan “Buat apa pakai kerudung, kalau…. dst” lantas melepas kerudungnya karena malu.

Solusi yang bijak adalah, biarkan kerudung itu tetap melekat bersamanya sembari berusaha untuk terus mengadakan perbaikan akhlaq atau perilakunya.

Pernyataan Lain

Kerudungi hati dulu, baru kerudungi penampilan”. Jika pernyataan ini memang pernah terlontar dan pernah ada, alangkah bijak jika pernyataan ini kita ubah menjadi: “Mengerudungi hati tak kalah penting dari mengerudungi penampilan”.

Tentang pernyataan pertama, dikarenakan perbaikan akhlaq adalah proses berkesinambungan seumur hidup yang jelas bukan instan, dan dikarenakan tak ada yang dapat menjamin bagaimana dan seperti apa hari esok dalam kehidupan kita? Masih di atas bumi kah atau di dalam perutnya? Masih memijak kah atau dipijak? Maka menunda berkerudung dengan alasan memperbaiki akhlaq dulu adalah sesuatu yang tidak semestinya dilakukan oleh wanita muslimah mana pun.

Adapun pernyataan kedua, memang demikianlah adanya, bacalah Al-Quran dan tadabburi maknanya, maka kita temukan bahwa hampir setiap kali Allah berfirman tentang wanita muslimah yang baik (beragama), isinya adalah tentang “Bagaimana seharusnya wanita muslimah itu berperilaku?” selebihnya adalah tentang “Bagaimana seharusnya wanita muslimah itu berpenampilan?”. Jika berkenan bacalah QS. An-Nur ayat 31, At-Tahrim ayat 5, 10, 11 dan 12, dan seterusnya.

Pernyataan berikutnya adalah:

“Kerudung itu bukan inti dari Islam!” Ya, saya pribadi setuju, memang bukan inti dari Islam, tapi bagian penting dari Islam yang jika bagian itu tidak ada, maka terlalu sulit untuk dikatakan “Ini Islam” sama sulitnya untuk dikatakan “Ini bukan Islam”.

Dikatakan wanita muslimah sulit karena tidak pernah mau pakai kerudung, dikatakan bukan wanita muslimah juga sulit, karena shalat, zakat dan ibadah-ibadah lainnya tetap dikerjakan, juga akhlaqnya adalah akhlaq wanita muslimah.

Kalau saya ibaratkan, hal ini seperti bangunan rumah yang tak nampak seperti rumah, namun lebih tampak seperti gudang; berjendela tanpa kaca, tanpa lantai ubin, dan tanpa atap dan seterusnya.

Dikatakan rumah sulit, karena dari luar hampir tak dapat dibedakan dengan gudang. Dikatakan bukan rumah juga sulit, karena ternyata penghuninya lengkap, pasangan suami istri dan satu anak lelaki.

Jendela berkaca, pintu, atap, dan lantai ubin memang bukan bagian inti dari rumah, tapi tanpa adanya semua itu, sebuah bangunan akan kehilangan identitasnya sebagai rumah, konsekuensinya, orang-orang akan menyangka kalau bangunan tersebut adalah gudang tak berpenghuni.

Kerudung atau jilbab adalah identitas seorang muslimah (wanita beragama Islam). Kerudung lah yang memberi isyarat kepada lelaki-lelaki muslim bahkan semua lelaki bahwa yang mengenakannya adalah wanita terhormat, sehingga sangat tidak pantas direndahkan dalam pandangan mereka, kata-kata mereka, maupun perbuatan mereka (para lelaki).

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59)

Kesimpulan

Identitas seorang wanita muslimah itu adalah jilbab dan akhlaqnya, akhlaq tanpa jilbab kurang, sama kurangnya dengan jilbab tanpa akhlaq”.

Mohon dibaca lebih mendalam ya, agar dapat dimengerti, Agar tidak menimbulkan salah tafsir saja. Ini hanyalah pandangan Paidjo saja, seorang hamba Allah yang mungkin juga pengetahuan agama kurang dikuasai, bahkan jauh dari sempurna, ataupun memiliki banyak kekurangan di hadapanNYA....